MOMENTUM, Tanjungbintang--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbintang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan mengamankan seorang tersangka.
Ironisnya, tersangka RS (17) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur yang diringkus petugas ternyata masih berstatus pelajar.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjungbintang Kompol Talen Hapis mengutarakan, pada Sabtu 6 Februari 2021 sekira pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak picana pencurian sepeda motor di Desa Purwodadisimpang, Kecamatan Tanjungbintang.
"Pelaku yang pada saat itu belum diketahui identitasnya, mengambil sepeda motor milik korban Suwarno (39) yang sedang parkir di depan rumah," cetus Kompol Talen, Minggu (7-2-2021).
Kompol Talen melanjutkan, melihat kunci motor dalam keadaan tergantung tidak dilepas, pelaku dengan mudahnya mengambil dan mendorong kendaraan tersebut.
"Kurang lebih jarak dua meter mendorong dan ketika akan menghidupkan mesin, pelaku dipergoki oleh istri korban yang langsung berteriak sehingga pelaku melarikan diri ke arah perkebunan karet," jelas Kapolsek Tanjungbintang itu.
Akibat kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp10.000.000. Lalu, korban Suwarno (39) melapor ke Mapolsek Tanjungbintang untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Tanjung Bintang sigap merespon dengan melakukan cek TKP. Petugas dibantu oleh warga setempat kemudian melakukan pencarian salah satu pelaku yang melarikan diri ke perkebunan karet.
"Sekira jam 17.00 WIB, salah satu pelaku berinisial RS (17) berhasil diringkus petugas," tegas Kompol Talen.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku tak sendirian ketika menjalankan aksiny. Ia dibantu dua rekannya yang pada saat dilakukan pencarian berhasil melarikan diri ke arah Lampung Timur.
"Dua rekan tersangka sudah kami ketahui identitasnya yakni berinisial AD (17) dan TA (16), telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Kompol Talen.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam oranye dengan Nopol. BE 5230 OC, Noka : MH32B0002FJ211660, Nosin : 2BU211672, tahun 2015, STNK An. Dewi Kurniyati. Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolsek Tanjungbintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Karena pelaku lebih dari dua orang, maka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Kompol Talen. (**)
Laporan: Endri
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com