Harianmomentum--Kementerian Keuangan mencabut aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap petani tebu.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Perpajakan,
Awan, pencabutan tersbeut dilakukan melalui peraturan menteri setelah menerima
aspirasi dari petani tebu.
"Pajak dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/2017 yang akan
berlaku mulai 16 September 2017," ujar Awan dalam dialog bersama Komisi IV
DPR di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/9).
Awan menjelaskan bahwa polemik pajak tersebut muncul karena petani merasa
dirugikan jika dibebankan pajak. Padahal pajak tersebut adalah beban yang harus
ditanggung konsumen yang membeli gula hasil produksi.
"Ketika barang itu dibeli maka pembeli itu yang kena pajak, tetapi karena
penjual nggak mau rugi jika harus menaikkan harga, maka pajak dibebankan pada
petani. Ini kan sudah permasalahan bisnis," jelasnya.
Ketika ditanya apakah pajak yang sudah terlanjur dibayarkan petani akan
dikembalikan. Awan menjawab singkat tidak bisa dilakukan.
"Secara teknis tidak bisa dikembalikan" tukasnya.(rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com