Soal Laporan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Mursidah Sambangi Polda Lampung

Tanggal 09 Feb 2021 - Laporan - 615 Views
Kuasa hukum Mursidah, Putri Maya Rumanti memberikan keterangan pers.

MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Mursidah kembali menyambangi Mapolda Lampung untuk mempertanyakan perkembangan laporan pencemaran nama baikn dengan tuduhan penggelapan uang Rp1,4 miliar.

Kuasa hukum Mursidah, Putri Maya Rumanti mengatakan, kedatangan pihaknya ke Mapolda Lampung untuk menanyakan kelanjutan proses laporan yang ada di Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus) Polda Lampung.

"Kami menanyakan terkait pencemaran nama baik menggunakan media sosial," ujar Putri, Selasa (9-2-2021).

Saat disinggung terkait demonstrasi permintaan pengambil alihan laporan dugaan penipuan kliennya ke Mabes Polri, Putri menanggapi hal tersebut sebagai suatu yang biasa.

"Itu hal biasa. Hak mereka untuk menyampaikan aspirasi dan suaranya, yang terpenting kami mengikuti apa yang harus dilakukan oleh teman kepolisian prosedur seperti apa, dan SOP seperti apa dan itu kan selalu kita ikuti apa yang diminta oleh pihak lawan," jelasnya.

Putri menyebutkan kliennya tidak terbukti atas pelaporan dugaan penipuan. Alasannya, menurut Putri, Kepolisian sudah cukup lama mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Elvis Thamrin mengaku belum bisa memberi keterangan. "Nanti dulu untuk itu (konfirmasi) belum bisa saat ini," kata Elvis saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Tulangbawang dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tipu gelap.

Kuasa hukum pelapor FW, Hermawan mengatakan laporan itu atas dugaan penipuan. "Ini terkait dengan adanya proses pinjam meminjam uang menurut keterangan klien kami digunakan untuk operasional DPRD," kata Hermawan di Mapolda Lampung.

Hermawan menuturkan, peminjaman dilakukan oleh M dengan nilai yang dipinjam Rp1,4 miliar.

"Selanjutnya menurut klien kami (FW), ia melakukan peminjaman di bank dan dicairkan uang sebesar Rp1,4 miliar tersebut pada 28 November 2019," bebernya.

Hermawan menambahkan, setelah beberapa bulan uang yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Kemudian sampai jatuh tempo per 28 Maret 2020, klien kami dikejar pihak bank, dan terlapor sudah ditanyai tapi belum ada hasil maka klien kami melaporkan di Polda Lampung," bebernya.

Sebagai kuasa hukum, Hermawan mengaku sudah melayangkan surat somasi sebelum laporan polisi dilayangkan.

"Surat somasi dibalas melalui surat tanggapan yang membenarkan fakta yang ada, walaupun ada kejadian hukum lain dan dipertegas uang (Rp 1,4 miliar) tersebut untuk operasional DPRD dan langsung diterima oleh staf DPRD Tulangbawang," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com