Polisi Tangkap Oknum Jaksa Kejari Pesawaran

Tanggal 12 Feb 2021 - Laporan - 1674 Views
Polisi mengamankan oknum aparat Kejari Pesawaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba

MOMENTUM, Bandarlampung--Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan RPN (38) oknum jaksa Kejaksaan Negeri Pesawaran. Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka HY (36) oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Pesawaran. 

Selain itu, dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba klustri aparat itu, polisi juga mengamankan satu tersangka lain, AF (28) eks Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Waykanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol.Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan  tersangka HYandro dan AF.

"Kemudian keduanya mengaku baru menggunakan narkotika jenis sabu, bersama RPN dan RS (pegawai swasta)," kata Kombes Pol.Pandra saat gelar ekpose kasus tersebut, di Mapolda Lampung, Kamis (11-2-2021).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol.Hendriansyah menuturkan kronologi penangkapan tersangka HY dan AF di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung.

"Pada Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka HY dan AF mengendarai mobil Toyota Kijang Innova dengan plat Nomor Polisi BE 2107 YT, sedang berhenti di pelataran parkir rumah sakit," kata Hendriansyah.

Menurut dia, saat diamankan petugas, dari keduanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik klip bening.

"Kami bisa mengamankan keduanya berdasarkan informasi masyarakat, dan berdasarkan keterangan keduanya, mereka telah mengkonsumsi narkotika di rumah tersangka RPN bersama RS," bebernya.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Rengga di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa: satu perangkat alat hisap sabu, enam plastik klip bekas pakai, satu timbangan digital. Kemudian, satu plastik klip berisi biji ganja, satu korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam," ungkapnya. 

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RS.

"Kami amankan tersangka RS di depan masjid di daerah Kelurahan Sukarame sekitar pukul 20.00 WIB," tuturnya.

Dari tersangka RS, petugas mengamankan barang bukti berupa: empat paket sabu dengan rincian satu plastik klip berisi sabu ditemukan di kantong celana belakang.

Lalu satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan kertas timah ditemukan di selipan tali pinggang sebelah kiri. Kemudian dua bungkus plastik klip berisi sabu ditemukan di selipan tali pinggang sebelah kanan.

"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari tersangka HR yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kepolisian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Tersangka HY (36) dan AF (28) dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan tersangka RPN (38) dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian, untuk tersangka RS (34) dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Soerabowo mengatakan, atas tertangkapnya oknum panitera tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak Kepolisian.

"Ini masih tahap penyidikan, jadi biarkan proses hukum berjalan sampai dilimpahkan ke pengadilan dan yang memutuskan nantinya adalah hakim. Jika memang bersalah, tentu akan kami tindak tegas pelanggaran tersebut," tegasnya. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com