Ditetapkan Tersangka, Caca Ditahan Ditresnarkoba Polda Lampung

Tanggal 14 Feb 2021 - Laporan - 688 Views
Petugas menggelandang Chairunisa alias Caca untuk pemeriksaan di Mapolda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Usai ditetapkan sebagai tersangka, Chairunisa alias Caca resmi ditahan Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Minggu (14-2-2021). 

Caca bersama kekasihnya Riski Pratama resmi ditahan sebagai tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu. 

"Ya, sudah tersangka. Kita sudah lakukan penahanan terhadap keduanya, terhitung mulai pukul 23.00 wib hari ini," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Alsyahendra, Minggu (14-2).

Dikatakan Alsyahendra, Caca dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Istri Ditangkap Polisi, Andika Mahesa: Saya Khawatir Mental Anak

Sedangkan Riski Pratama dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 116 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Menurut Alsyahendra, sampai saat ini polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut kepada Caca dan Riski.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan Chairunisa alias Caca, mantan istri Andika Kangen Band bersama teman prianya di sebuah rumah kontrakan, Senin (8-2) malam.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, penangkapan Caca dan Riski Pratama berdasarkan informasi masyarakat.

"(Penangkapan) ini informasi masyarakat yang resah adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di lingkungannya," ujar Adhi, Rabu (10-2-2021).

Adhi menuturkan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar gang Haji Toyib Tanjungkarang Timur.

"Dari penyelidikan tersebut kami amankan dua orang tersebut di kontrakan sekira pukul 23.00 wib," tuturnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sembilan klip sabu, tiga bundel plastik, satu timbangan, dan bong.

Saat digelandang ke Mako Ditresnarkoba, hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com