Dua Mucikari Artis VS Divonis Empat Tahun

Tanggal 15 Feb 2021 - Laporan - 476 Views
Ilustrasi sidang vonis dua mucikasi artis./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua mucikari yang menjadi penyalur penyanyi dangdut Vernita Syabila (VS) ke pria hidung belang di Bandarlampung divonis empat tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan, kedua terdakwa Maila Kaesa (31) warga Pamalang Jawa Tengah dan Meilianita Nur Azis (21) warga Tambora Jakarta Barat telah divonis dalam persidangan telekonferensi pada Rabu (10-2-2021) lalu. 

"(Keduanya) sudah divonis dengan hukuman penjara empat tahun," ujar Hendri, Senin (15-2-2021).

Hendri menuturkan, Majelis Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut yakni Surono dengan hakim anggota Siti Insirah dan Ni Luh Sukmarini.

Menurut Hendri, keduanya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut sebagaimana dalam dakwaan tunggal. 

"Keduanya divonis melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor: 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," imbuhnya.

Selain hukuman penjara, Hendri menuturkan, keduanya juga mendapat pidana denda Rp120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan.

Adapun hal yang memberatkan, kata Hendri, yakni perbuatan para terdakwa telah merusak moral generasi muda.

Putusan Majelis Hakim tersebut, lanjut Hendri, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama lima tahun. 

"Dendanya sama, Rp120 juta dengan subsider tiga bulan," ungkapnya.

Sebelumnya dua orang diduga mucikari Vernita Syabilla, yakni Maila Kaesa (31) warga Pamalang Jawa Tengah dan Meilianita Nur Azis (21) warga Tambora Jakarta Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

JPU menjelaskan perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekira pukul 16.30 Wib.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2020 bertempat di Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com