Korupsi DAK Pendidikan, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru

Tanggal 16 Feb 2021 - Laporan - 683 Views

MOMENTUM, Menggala--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang kembali tetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan tahun 2019 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, NS.

"Satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DAK 2019  berinisial GAN, bukan ASN melainkan pihak swasta," kata Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna saat konfrensi pers di halaman Kejari Tulangbawang, Senin (15-2-2021).

Menurut Leo, ditetapkan GAN sebagai tersangka setelah pihak penyidik kejari melakukan dua kali pemeriksaan terhadap tersangka GAN dan diperoleh dua alat bukti cukup keterlibatanya dalam kasus DAK 2019.

"Kita sudah ada dan pegang dua alat bukti cukup, sehingga kami menetapkanya sebagai tersangka, namun GAN belum kami tahan karena tersangka koperatif, tapi kasus ini akan terus kami kembangkan,” bebernya.

Sejauh ini pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 100 orang saksi mulai dari pihak sekolah penerima DAK, pihak Disdik hingga pihak Swasta.

Pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik Kejari guna mendalami keterlibatan berbagai pihak lain dalam pusaran korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang Tahun Anggaran 2019.

"Ada 100 orang saksi semua sudah diperiksa hingga hari ini baru didapat dua tersangka yakni NS dan GAN, sabar Ia kami tidak main-main akan kami ungkap semua kepublik, apalagi saat ini pemeriksaan masih berlanjut jika dalam penyidikan didapat bukti kuat keterlibatan pihak lain maka pasti tersangka akan bertambah," tegasnya.

Disinggung soal kisaran besaran kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dua tersangka NS dan GAN, dan kapan dijadwalkan penahanan.

Leo, berkilah jika besaran kerugian sudah ddapatkan oleh Kejari Tulangbawang, namun pihaknya belum bisa membeberkanya kepada publik, lantaran penyidik masih terus melakukan pengembangan.

Bahkan dirinya tidak bisa memastikan ditahan atau tidak kedua tersangka, tergantung sejauh mana kepentingan penyidikan.

"Soal kerugian negara sudah kami dapat, tapi guna kepentingan penyidikan belum bisa kami beritahukan atau buka, apalagi ini belum selesai ada saatnya semua akan kami ungkap kepublik, yang jelas siapapun nantinya yang terbukti terlibat pasti menjadi tersangka," pungkasnya.

Menurut informasi yang beredar inisial GAN merupakan maneger Koperasi Pendidikan Bergerak Melayani Warga (BMW).

GAN berperan dalam koperasi pendidikan sehingga pembelian maupun belanja seluruh pihak sekolah se-Tulangbawang diwajibkan melalui Koperasi Pendidikan.

Diduga kuat, GAN terlibat dalam mengondisikan seluruh Sekolah Penerima DAK tahun 2019, untuk setor 12,5 persen atas suruhan NS.

Korupsi DAK Pendidikan tahun 2019, terkesan terstruktur dan sisitematis. Lantaran sebelum DAK dikucurkan, NS membentuk Koperasi Pendidikan dengan memberikan jabatan manajer kepada GAN. Padahal Guntur merupakan orang luar daerah Tulangbawang yang menjadi pertanyaan kenapa harus GAN jika tidak ada kepentingan terselubung. (*)

Laporan: Abdul rohman

Editor: M Furqon

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com