MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan (PHP) atau sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak
pembacaan keputusan, Selasa (16-2-2021).
Hasilnya, gugatan yang diajukan pasangan calon kepala
daerah (paslonkada) Nessy Kalviah-Imam Suhadi
ditolak oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengadili dalam eksepsi. Menyatakan
eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum
pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan
hukum," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sementara dalam pokok
permohonan, majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kemudian terkait pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif
(TSM) yang terjadi di 18 Kecamatan, pemohon telah mengajukan permohonan ke
Bawaslu Lampung dan sudah ditindaklanjuti.
Pihak termohon dalam perkara itu adalah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Rozali Umar
selaku pengacara KPU Lamteng menyebutkan tiga hal utama berkenaan dengan hasil
putusan sidang.
“Putusan tersebut membuktikan bahwa, pertama
KPU Lamteng dalam menyelenggarakan pemilihan bupati tahun 2020 telah sesuai
degan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rozali pada
harianmomentum.com.
Kedua, sambung dia, rekapitulasi
perolehan suara tahap akhir yang dilakukan KPU Lamteng telah tepat dan tidak
keliru.
“Ketiga, putusan MK bersifat final dan mengikat.
KPU Lamteng segera menindaklanjuti dalam rapat pleno penetapan paslonkada
terpilih,” jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com