Besok, Nanang dan Eva serta Musa Ditetapkan sebagai Cakada Terpilih

Tanggal 17 Feb 2021 - Laporan - 1026 Views
Tiga cakada terpilih yang akan ditetapkan pada Kamis (18-2). Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah menerima salinan keputusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan diterimanya salinan putusan tersebut, maka KPU bisa menetapkan calon kepala daerah (cakada) terpilih: Nanang Ermanto - Pandu Kesuma (Lampung Selatan), Eva Dwiana - Deddy Amrullah (Bandarlampung) dan Musa Ahmad - Ardito (Lampung Tengah).

Rapat pleno terbuka penetapan cakada terpilih akan digelar KPU kabupaten/kota pada Kamis (18-2-2021) di masing-masing wilayah.

Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel), Ansurasta Razak membenarkan hal tersebut. Dia mengakui telah menerima salinan keputusan dari MK.

"Besok (Kamis 18-2) kami agendakan rapat pleno terbuka penetapan cakada terpilih pada pukul 14.00 Wib, di Negeri Baru Resort (Kalianda)," kata dia saat dikonfirmasi harianmomentum.com melalui sambungan telepon, Rabu (17-2-2021).

Cakada terpilih yang akan ditetapkan KPU Lamsel adalah Nanang Ermanto - Pandu Kesuma Dewangsa (nomor urut 01).

"Berdasarkan penetapan suara ternyak, Nanang - Pandu. Maka besok akan kami tetapkan mereka sebagai cakada terpilih," ujarnya.

Rapat pleno penetapan tersebut akan mengundang Forkopimda di kabupaten setempat, termasuk tiga pasangan cakada di kabupaten setempat.

"Hasil pleno, hari itu juga langsung kita sampaikan ke DPRD, ke partai politik, dan cakada," jelasnya.

Hal senada disampaikan Anggota KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo. Dia juga mengaku telah menerima salinan putusan dari MK.

"Salinan putusan dari MK sudah kami terima, termasuk serah terima dari MK ke KPU RI," tutur Fery.

Fery menyebut, KPU kota setempat menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan cakada terpilih di Swissbell Hotel pada pukul 10.00 Wib, Kamis (18-2).

"Hari ini kita lagi mempersiapkan penetapan pasangan cakada terpilih yang akan digelar besok," ujarnya.

Pleno itu turut dihadiri seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung, serta Forkopimda dan tiga pasangan cakada di kota setempat.

Berdasarkan hasil perolehan suara, pasangan cakada nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah yang mendapat perolehan suara terbanyak.

"Hasil pleno kita langsung serahkan ke DPRD, karena siangnya mereka Paripurna," jelas Fery.

Sementara, Ketua KPU Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya, dalam keadaan tidak aktif.

Namun sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah menegaskan bahwa penetapan pasangan cakada terpilih untuk Lampung Tengah dilakukan di hari yang sama dengan Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung (serentak).

Berdasarkan hasil pleno penetapan perolehan suara KPU Lampung Tengah, cakada Musa Ahmad - Ardito (nomor urut 02) yang berhak ditetapkan sebagai pasangan terpilih pada Pilkada tahun 2020.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com