MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung bergegas mengirimkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat.
"Setelah ini kami berlima (semua komisioner, red) ke DPRD untuk menyerahkan SK dan keputusan agar bisa diparipurnakan," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi.
Hal itu disampaikannya usai menetapkan Eva Dwiana - Deddy Amrullah sebagai paslonkada terpilih di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Bandarlampung, Kamis siang (18-2-2021).
Baca juga: Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada, Begini Ekspresi Eva
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti keputusan KPU setempat.
"Ya, kami akan paripurnakan, menindaklanjuti pleno KPU ini," kata Wiyadi.
Wiyadi menginginkan, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 segera usai. Bahkan Ketua PDI-P Kota Bandarlampung itu berharap, calon walikota dan wakil walikota terpilih bisa segera dilantik.
"Harapannya segera selesai, agar ada kepastian dan walikota dan wakil walikota terpilih segera bisa bekerja untuk Bandarlampung," harapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com