Bawa Sabu 0,88 Gram, Seorang Warga Desa Sukajaya Ditangkap Polisi

Tanggal 18 Feb 2021 - Laporan - 698 Views
Barang bukti yang diamankan petugas Satres Narkoba Pesawaran.

MOMENTUM, Waykhilau-- Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Sal, pria umur 30 tahun warga Desa Sukajaya Kecamatan Waykhilau Pesawaran ditangkap polisi.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkap penangkapan Sal berawal dari informasi masyarakat, pelaku sering membawa narkoba.

"Informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa Sal ini sering membawa narkoba jenis sabu," ujar Vero, Kamis (18-2-2021).

Berdarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Pesawraan melakukan pengembangan dan menangkap Sal di sekitar SMPN Pasar Lama Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

"Sal ditangkap pada Rabu (17-2-2021) pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus klip plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," kata dia.

Selanjutnya, Sal beserta barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih seberat 0,88 gram, satu buah tas slempang warna coklat, satu unit handphone Oppo diamankan di Mapolres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut.

Sal bakal dijerat dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan anacaman hukuman diatas empat tahun penjara, katanya.

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com