Gugatan Cabup Pesibar Lanjut ke Sidang MK Berikutnya

Tanggal 21 Feb 2021 - Laporan - 719 Views
Sidang PHP Kabupaten Pesisir Barat di MK, belum lama ini. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) belum usai.

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan ahli) serta penyerahan alat bukti tambahan yang diagendakan pada Rabu (24-2-2021).

Gugatan dengan nomor perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, diajukan oleh calon Bupati (Cabup) Pesisir Barat (Pesibar), Arya Lukita Bidiwan selaku pemohon dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pemohon Arya Lukita membenarkan hal tersebut.

“Untuk Pesibar kita sudah lolos pada sidang dismissal (putusan sela). Maksudnya permohonan kami layak diteruskan ke pokok perkara,” kata Handoko saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (21-2-2021).

Handoko bersyukur, gugatan tersebut dilanjutkan oleh MK. Mengigat banyak sekali gugatan yang ditolak atau dinyatakan tidak layak untuk dilanjutkan pada putusan sela, belum lama ini.

“MK melihat permohonan yang kami ajukan ini secara adil dan sesuai prinsip pemilu. Walaupun selisih suara di luar ambang batas tapi MK mempertimbangkan alat bukti kami,” jelasnya.

Alat bukti yang dimaksud soal adanya kecuarangan di Pilkada Pesibar yang orientasinya menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah (paslonkada).

“Jadi adanya kecurangan yang kami dalilkan signifikan dengan perolehan selisih suara,” ujarnya.

Kecurangan, sebut Handoko, adanya politik uang, dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Masih ada beberapa kecurangan lainnya yang nanti akan kami buktikan di persidangan,” jelasnya.

Saat ini Handoko sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang berikutnya. “Perjuangan kami tinggal satu tahap lagi untuk meyakinkan MK bahwa pelanggara di Pesibar memang nyata,” terangnya.

Baca juga: Penetapan Paslonkada Terpilih di Pesibar Tertunta hingga Maret

Sebelumnya, dalam peromohonannya mereka meminta agar MK memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU kabupaten setempat terkait perolehan suara paslonkada peserta pemilihan.

Selain itu, mereka meminta agar pihak terkait yang diduga melakukan kecurangan selama Pilkada berlangsung di diskualifikasi, sehingga Arya Lukita ditetapkan sebagai pemenang, atau dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Ketua KPU Pesibar, Marlini juga membenarkan terkait dilanjutkannya proses sidang berikutnya oleh MK.

Marlini mengatakan, saat ini KPU setempat selaku termohon dalam sidang MK masih fokus menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh calon Bupati Pesibar Arya Lukita Budiwan (pemohon) tersebut.

“Persiapan kita sementara ini, menyiapkan saksi berikut alat bukti tambahan untuk dipersidangan lanjutan,” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com