MOMENTUM, Liwa--Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus (Lambar) memediasi pertemuan antara perwakilan PT Tiga Oregon Putra (TOP) dengan perwakilan masyarakat Pekon/Desa Bedudu, Kecamatan Belalu.
Pertemuan uyang berlansung di Ruang Pesagi, Kantor Pemkab Lambar itu membahas penyelesaian polemik pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Pekon Balak dan Pekon Kegeringan, Kecamatan Batubrak. Aktifitas pembangunan PLTHM oleh PT TAP itu disinyalir menimbulkan leerusakan lahan perkebunan milik warga Pekon Bedudu.
"Masyarakat tak boleh dirugikan. Begitu juga PT Tiga Oreogon Putra, karena pembangunan yang dilakukan merupakan bentuk investasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata bupati.
Karena itu, bupati juga meminta, masyarakat yang terdampak proses pembangunan PLTMH itu, tidak mencari-cari kesalahan. Apa lagi samapi menghambat proses pekerjaan yang dilakukan PT TOP.
"Jangan sampai kita mencari kesalahan atau menjadi pemenghambat pekerjaan. Menuntut boleh, tetapi dalam konteks yang wajar," imbaunya.
Bupati meminta peratin (Kepala Desa) untuk dapat memfasilitasi masyarakat yang terdampak dalam menyampaikan aspirasi kepada PT TOP. Sehingga, tidak menimbulkan kerugian kedua belah pihak.
"Harus saling menguntungkan, pihak PT jangan kekeh dan jangan ego. Masyarakat juga jangan sampai terlalu membebani pihak PT Oregon," tegasnya.
Site Manager PT TOP Cahyono Kusumo Aji membantah, jika pembangunan PLTMH itu menimbulkan kerusakan lahan perkebunan warga setempat.
Menurut dia, longsor yang dimaksud masyarakat setempat, telah terjadi sebelum pembanguan PT TOP melakukan aktifitas pembangunan PLTMH di kawasan tersebut.
Pihaknya mengklaim, sebelum proses pembangunan, telah dilakukan tahapan penelitian tekait kondisi biologis.
Cahyono juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Peretin Pekon Bedudu Alexander, terkait dengan permasalahan yang terjadi.
"Terkait keluhan masyarakat, kami telah menjelaskan kronologisnya. Kami juga menjelaskan upaya yang dilakukan PT TOP dan komunikasi itu pada 22 Januari 2020. Kemudian kami melakukan peninjauan di lokasi pada 23 Februari bersama peratin dan masyatakat," paparnya.
Namun, lanjut dia, hasil dari komunikasi dan peninjauan tersebut, pihak pekon dan masyatakat setempat meminta perusahaan untuk membebaskan atau mengganti kerusakan lahan dengan nilai ganti rugi Rp200 ribu permeter.
PT TOP tak dapat melakukan pembebasan lahan itu, dikarenakan terkait masalah dan perizinan. Menurutnya, izin pembebasan lahan sudah dilakukan pada tahun 2016/2017 seluas satu hektar, sehingga tidak ada lagi izin terkait pembebasan lahan di Pekon Bedudu.
"Izin pembebasan lahan sudah dilakukan seluas satu hektar pada 2016-2017, sehingga tak ada izin lagi pembebasan lahan di Bedudu," jelasnya.
Selanjutnya, pihakl PT TOP pernah menawarkan penataan bantaran sungai Way Semaka. Tetapi tawaran tersebut ditolak warga yang meminta pembebasan lahan terlebih dahulu.
"Kami siap bertanggung jawab, jika merugikan masyarakat, jika memang kalau aktivitas kami mengganggu lingkungan dan merusak tanam tumbuh," tegasnya.
Pertemuan tersebut belum menemukan kesepakatan penyelesaian. Persoalan tersebut akan ditinjau lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker dan Kepala Bagian Sumber Daya Alam serta PT TOP.
Turut hadir dalam pertemuan mediasi itu: Assiten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lambar Wasisno Sembiring, Wakapolres Lambar Kompol Dwi Santosa dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait. (**)
Laporan: Sulemy
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com