Sidang Fee Proyek, Dua Pejabat Lamsel Didakwa Kumpulkan Rp54 Miliar

Tanggal 25 Feb 2021 - Laporan - 604 Views
Sidang fee proyek dengan dua terdakwa pejabat aktif di Kabupaten Lampung Selatan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang kedua perkara suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (25-2-2021).

Perkara tersebut merupakan lanjutan perkara suap fee proyek yang sebelumnya menjerat: mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho. 

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua pejabat Pemkab Lamsel sebagai  terdakwa: Hermansyah Hamidi (59) dan Syahroni (48). Keduanya diduga berperan sebagai  pengumpulan dan mengalirkan dana fee proyek ,dari pihak rekanan  kepada Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017..

Sebelum ditahan, Hermansyah Hamidi menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.Namun, pada  tahun 2016, terdakwa Hermansyah menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan dan baru menjabat definitif di tahun 2017.

Sedangkan terdakwa Syahroni saat ini, menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan. Saat kasus korupsi itu mencuat pada tahun 2016, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian pada tahun 2017, terdakwa Syahroni menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Program Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan pada pertengahan tahun yang sama menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam dakwaannya, JPU KPK mendakwa kedua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni telah mengumpulkan uang komitmen fee proyek hingga Rp54 miliar untuk mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.

"Yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp54.792.792.145 melalui Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Elamasari dan Adi Supriadi," ujar JPU Taufiq Ibnugroho. 

JPU Taufiq mengatakan, uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2017.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebut JPU.

JPU Taufiq menambahkan kedua terdakwa mengumpulkan sejumlah uang komitmen fee tersebut agar Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan  memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Atas perbuatan mengumpulkan dan mengalirkan komitmen fee proyek pada tahun 2016 dan 2017 tersebut, keduanya didakwakan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com