MOMENTUM, Pringsewu--Sebanyak 64 pegawai di lingkungan Pemkab Pringsewu formasi tahun 2020 menerima surat keputusan (SK) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terdiri dari 34 guru dan 30 penyuluh pertanian.
Petikan SK diserahkan Bupati Pringsewu Sujadi di Aula Pemkab setempat, Senin (1-3-2021) kepada perwakilan PPPK, didampingi Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi dan Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, serta Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari.
Tampak hadir, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Hipni dan Kadis Pertanian Siti Litawati.
Bupati Sujadi dalam sambutannya meminta PPPK mempelajari segala peraturan yang ada, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban sebagai PPPK. "PPPK memiliki sejumlah hak sebagai pegawai pemerintah, tetapi tidak memiliki hak pensiun," jelasnya.
Namun, apapun yang diberikan oleh negara, kata Sujadi, sudah sepatutnya disyukuri. Dengan cara bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai tupoksinya. "Masa pandemi jangan menjadi alasan untuk tidak bekerja dengan baik,"tegasnya.
Bupati Pringsewu juga meminta seluruh PPPK agar dalam bekerja senantiasa memegang prinsip 100-0-100. "Yakni 100 persen benar dalam perencanaan program kerja, nol persen kesalahan, serta 100 persen benar dalam laporan dan pertanggungjawaban," kata Sujadi.
Sementara itu Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan PPPK berdasarkan SK Bupati Pringsewu No.821/074/B.04/2021 tentang PPPK mempunyai masa kerja lima tahun hingga usia pensiun. "SK tersebut terhitung sejak 1 Januari 2021," imbuh Sekdakab Pringsewu. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com