Lakukan KDRT Terhadap Istri, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedungaji

Tanggal 03 Mar 2021 - Laporan - 515 Views
Tersangka digelandang polisi.

MOMENTUM, Meraksaaji--Seorang pria berinisial SN, 50 tahun, warga Kampung Kecubungraya, Kecamatan Meraksaaji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedungaji.

Pria tersebut ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 2 Maret 2021, pukul 19.00 WIB.

"Pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ditangkap setelah istrinya berinisial MN (39) melapor ke Mapolsek Gedungaji pada Senin (1-3-2021) pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu, 3 Maret 2021.

Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Dia memukul muka sebelah kanan dan menendang bagian badan berkali-kali sehingga istrinya mengalami luka lebam.

KDRT dilakukan pelaku terhadap istrinya terjadi pada Ahad, 28 Februari 2021 pukul 08.30 WIB di rumah mereka.

Awalnya pelaku membangunkan korban dan berkata: "Suami mau kerja kok kamu malah bangunnya siang". Korban menjawab, "Kenapa kamu akhir-akhir ini curiga terus sama saya".

Suami istri itu kemudian ribut hingga akhirnya pelaku memukul dan menendang istrinya berulang kali.

Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolsek Gedungaji dan akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Ancamanya maksimal lima tahun penjara. (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com