Buron Lima Tahun, Pencuri Sapi Ditangkap Saat Pulang Kampung

Tanggal 05 Mar 2021 - Laporan - 591 Views
Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap pencuri sapi W (40) saat pulang kampung.

MOMENTUM, Pringsewu--Menjadi buronan selama lima tahun, pelaku pencuri sapi dibekuk Tekab 308 Polsek Gadingrejo saat pulang kampung ke Pekon/Desa Yogjakarta, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Pelaku W (40) ditangkap petugas di kediamannya pada Kamis (4-3-2021) sekitar pukul 04.00 Wib. Tersanga pencurian dua ekor sapi pada lima tahun lalu ini sempat melarikan diri ke daerah Jambi.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengungkapkan, penangkapan pelaku W merupakan tindak lanjut dari laporan korban Ponijo (55) warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo pada 16 November 2016 silam.

"Kejadian pencurian terjadi pada Selasa 1 November 2016 sekira pukul 03.00 Wib, akibat pencurian korban kehilangan dua ekor sapi betina total seharga 20 juta," jelas Kapolsek Gadingrejo, Jumat (5-3).

Terungkapnya pelaku W merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AS penadah kedua ekor sapi hasil curian itu.

Iptu Ay Tobing menuturkan, pada 2017 lalu sudah tertangkap penadahnya yang berinisial AS. "Dari keterangan AS, mengarah kepada pelaku W. Sedang AS membeli kedua sapi itu dari W seharga 20 juta,” terangnya.

Pelaku W diduga mengetahui penangkapan itu, sehingga langsung kabur dan bersembunyi di Jambi.

“Setelah lima tahun buron, kami mendapat informasi pelaku pulang dan langsung kami lakukan penangkapan," ungkapnya.

Kapolsek Gadingrejo menambahkan, dalam proses pemeriksaan, pelaku W mengakui benar telah mencuri dua ekor sapi milik korban disaat pemiliknya sedang tidur. Lalu kedua sapi dijualnya kepada AS seharga Rp20 juta.

“Menurut pelaku uang hasil menjual sapi curian tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan di Mapolsek Gadingrejo. "Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Iptu Ay Tobing. (**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PN Kotabumi Menangkan Praperadilan Tersangka ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan p ...


Kapolres Lampung Tengah Kembalikan Motor Cura ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com