MOMENTUM, Panaragan--Bupati Tulangbawang Barat(Tubaba) Umar Ahmad menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBBKP) tahun 2021, untuk kabupaten setempat.
SK tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) M Fanshurullah Asa. Penyerahan SK berlangsung di Aula Hotel Brugo Cottage, Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (8-3-2021).
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan, berdasarkan SK tersebut, kuota bahan bakar minyak jenis solar dan premium untuk Kabupaten Tubaba mengalami penurunan dibanding tahun 2021.
"Tahun 2020 Kabupaten Tubaba mendapatkan kuota JBBT 22,097 KL dan terealisasi 11,297 KL atau sekitar 51,13 persen. Sedangkan untuk JBBKP memperoleh kuota 3,382 KL dan terealisasi 2,056 KL atau sekitar 24,53 persen," ungkapnya.
Dia berharap, meski menurutn, kuota JBBT dan JBBKP tersebut dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar di Kabupaten Tubaba. Menurut dia, penetapan kuota tersebut telah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing daerah. Salah satu acuanya adalah realisasi kuota tahun sebelumnya.
Bupati Tubaba Umar Ahmad menyampaikan terima kasih kepada BPH Migas atas penyerahan SK penetapan JBBT dan JBBKP tersebut. Bupati yakin, penetapan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
Usai penyerahan SK, bupati mendampingi rombongan BPH Migas meninjau sejumlah lokasi terkati Migas di kabupaten setempat. (**)
Laporan: Solihin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com