MOMENTUM, Blambanganumpu--Jajaran Pemerintah Kabupaten Waykanan mengelar rapat koordinasi, Senin (8-3-2021).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan itu membahas tekanis penyusunan dan penyampaian Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD).
Sekdakab mengatakan, penyusunan dan penyampaikan PKPD harus merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah.
Surat Edaran Menpan RB itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan tentang Penyederhanaan Pelaporan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Seluruh organisasi perangkat daerah terkait harus benar-benar memahami sistem penyampain laporan ini sesua Surat Edaran Menpa RB," kata Saipul.
Dia berharap, penyusunan dan penyampain laporan tersebut dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kussarwono dan Inspektur Daerah Kabupaten Waykanan Yuliawati. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com