Obyek Wisata Sari Ringgung Bakal Dibuka Kembali

Tanggal 20 Mar 2021 - Laporan - 3809 Views
Obyek wisata Pantai Sari Ringgung, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Foto: istimewa

MOMENTUM, Tekukpandan—Setelah sempat ditutup akibat permasalahan sengketa lahan, obyek wisata Pantai Sari Ringgung, di Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, bakal dibuka kembali.

Saat ini, pengelola obyek wisata Pantai Sari Ringgung sedang menunggu eksekusi juru sita Pengadilan Negeri Gedongtataan, untuk membongkar pagar beton yang menutup akses masuk kawasan pantai wisata tersebut.

Direktur PT Sari Ringgung Andri Suryapraja mengatakan,  pihaknya telah melayangkan permohonan eksekusi kepada PN Gedongtataan, untuk membongkar tembok beton yang dibangun tergugat Anton Firmansyah sejak awal tahun 2020 lalu.

"Ya, surat permohonan eksekusi sudah kita masukan hari Senin 15 Maret 2021. Tinggal tunggu respon dan ketetapan dari majelis hakim PN Gedongtataan untuk menentukan juru sita dan tanggal eksekusinya," kata Andri pada Harianmomentum.com, Sabtu (20-3-2021).

Menurut Andri, pasca majelis hakim memutuskan pihak penggugat atas nama Syamsu Rizal menang pada 4 Maret 2021, maka tergugat dinyatakan melanggar hukum karena melakukan pendudukan sepihak dan merubah fungsi bangunan dan properti milik PT Sari Ringgung.

"Selain gugatan perdata Nomor 10 terkait kepemilikan tanah yang kami menangkan, kami juga lakukan gugatan perkara Nomor 11 atas nama saya pribadi mewakili PT Sari Ringgung soal kerugian materil senilai Rp185 miliar akibat penutupan pintu masuk," bebernya.

Kuasa Hukum PT Sari Ringgung Yuzar Akuan menyebut, gugatan perdata dengan Perkara Nomor 11 itu, adalah gugatan atas nama Andri Suryapraja selaku Direktur PT Sari Ringgung.

"Soal sengketa kepemilikan lahan sudah selesai. Tinggal tunggu eksekusi. Terkait tuntutan ganti rugi itu beda perkara. Saat ini gugatan perkara ganti rugi  belum diterima karena kurangnya bukti, dan kami segera melakukan gugatan kembali dilengkapi dengan bukti yang akurat," terangnya.

Diketahui pada Selasa 16 Maret 2021, PN Gedongtataan belum menerima gugatan perdata, atas kerugian materil senilai Rp185 miliar akibat penutupan akses masuk oleh tergugat Anton Firmansyah. (**)

Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dispar Pesawaran Jajaki Kerjasama dengan PT N ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran teru ...


Tubaba Art Festival Diharapkan Tingkatkan Per ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengapr ...


Lambar Gelar Festival Budaya Sekala Bekhak ke ...

MOMENTUM, Balikbukit--Pemkab Lampung Barat (Lambar) menggelar Fes ...


Segera Hadir Dekrafe, Kafe yang Menyajikan Ku ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Tak lama lagi, masyarakat atau wisatawan y ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com