Pelaku Pembunuh Ayah Kandung Dibawa ke RSJ Lampung

Tanggal 23 Mar 2021 - Laporan - 1309 Views
Anggota Polsek Kalirejo kawal ketat pelaku pembunuhan di RSJ Provinsi Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kukuh Priyo Waskito (21), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung di Kecamatan Sendangagung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Selasa (23-3-2021).

Kukuh dibawa untuk diperiksa kejiwaannya usai melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang ditebaskan ke leher ayah kandungnya, Slamet (67).

Pantauan harianmomentum.com, petugas beserta pelaku tiba di RSJ Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran sekira pukul 12.45 wib.

Dikawal ketat oleh anggota Polsek  Kalirejo, Kukuh tiba di RSJ mengenakan t-shirt polo warna hitam dan celana pendek warna hitam.

"Kita bawa untuk pemeriksaan kejiwaan, observasi, guna mengetahui apakah pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak," ujar Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra. 

Edi menuturkan, sementara ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Aparat profesional, yang menentukan maju tidak perkaranya penyidik, dan akan kita gelar perkara bersama di Polres (Lampung Tengah)," ucapnya.

Edi mengungkapkan, motif sementara pelaku berdalih akan disantet terlebih dahulu oleh orang tuanya yang juga korban. Hal itulah yang menimbulkan niat pelaku menghabisi orang tuanya.

Pada peristiwa yang terjadi pada Senin (22-3) siang tersebut, pelaku masuk ke dapur mengambil senjata tajam. Kemudian  menyambangi korban dan menebas leher korban.

Bagian kepala dan tubuh korban terpisah dan sempat dicacah, lalu dibawa pelaku berkeliling dusun. Kemudian istri korban mengetahui hal tersebut dan kakak pelaku langsung melapor ke kepolisian, hingga tersangka ditangkap.

"Jadi dia (pelaku) ini semacam ilusi, dan mengaku akan disantet orang tuanya, makanya kita lakukan observasi," imbuh Edi.

Sementara Komite Etik RSJ Provinsi Lampung Dr. Tendry Septa menambahkan, terhadap pelaku akan dilakukan pengecekan kejiwaannya, yang nantinya berbentuk Visum Etrepertum Psikiatrum.

"Prosesnya memakan rentan waktu 1-14 hari, jika dalam waktu tersebut hasilnya belum keluar, kita mintakan perpanjangan ke pemohon," tuturnya.

Menurut Tendry, hasil visum tersebut guna menentukan pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Selain itu juga untuk mengetahui kecakapan yang bersangkutan di persidangan.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com