MOMENTUM, Palas--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Palas berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kedua pelaku yakni Tedi Bin (37) warga Desa Mekarmulya dan Sukiarno (46) Desa Rejomulyo Kecamatan Palas. Keduanya diringkus pada Kamis 25 Maret 2021, sekira pukul 17.00 Wib, di Desa Mekarmulya Kecamatan Palas.
Mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Palas Iptu Sari Akip mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi narkoba di Dusun Sukahurip Desa Mekarmulya Kecamatan Palas.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut. Hasilnya, anggota berhasil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut," ungkap Iptu Sari Akip, Sabtu (27-3).
Dari penangkapan tersebut, Kapolsek menambahkan, didapat barang bukti berupa 10 paket hemat berikut alat hisap (bong) dan narkoba jenis sabu sisa pakai.
"Polisi mendapati 10 plastik klip berisi kristal putih yang ditemukan pada bungkus rokok di dalam saku sebelah kiri celana yang di pakai tersangka. Dari keterangannya 10 buah plastik klip berisi kristal putih tersebut merupakan sabu-sabu yang didapat dari seseorang berisial RZ di Kalianda," bebernya.
Setelah dilakukan pendalaman, barang haram itu dibeli seharga Rp1.500.000. Tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Palas untuk penyidikan lebih lanjut.(**)
Laporan: Endri
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com