MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar membuat cuitan di akun facebooknya, Rabu (7-4-2021).
Cuitan itu berisi dukungan atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memutuskan bahwa para komisioner Bawaslu Lampung tidak bersalah.
Menurut Yusuf, keputusan majelis DKPP tersebut menegaskan bahwa keputusan Bawaslu Lampung yang sempat memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mendiskualifikasi salah satu peserta pemilihan umum tahun 2020 di Kota Bandarlampung sudah tepat. Tidak ada pelanggaran di dalamnya.
"Keputusan DKPP mantap, Bawaslu Provinsi Lampung tidak terbukti bersalah dalam melakukan (memutuskan) persidangan TSM (tersetruktur, sistematis, dan masif) yang membatalkan pasangan nomor 3 Eva-Dedi," tulis Yusuf, sambil mengunggah secuplik video hakim DKPP saat membacakan putusannya.
Lebih lanjut Yusuf yang juga menjadi kontestan pada Pemilihan Walikota Bandarlampung tahun 2020 itu menyatakan kekagumannya terhadap Bawaslu Lampung.
Bawaslu Provinsi Lampung, menurut Yusuf, berani mengambil tindakan yang benar dan tepat ketika memerintahkan KPU Kota Bandarlampung mendiskualifikasi peserta pemilihan umum di tahun 2020. Meski konsekuensinya berhadapan dengan DKPP.
"Salut dan bangga dengan Bawaslu, berani mengambil keputusan yang benar," ungkapnya.
Baca juga: Tok, DKPP Putuskan Bawaslu Lampung Tidak Bersalah
Sebelumnya, Yusuf sempat menyesalkan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan keputusan Bawaslu Lampung, dan memerintahkan KPU Bandarlampung untuk mengembalikan status pencalonan pasangan nomor urut 03 Eva - Dedy sebagai peserta pemilihan kepala daerah tahun 2020.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com