Harianmomentum--Kisruh
pencairan dana proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya ada titik
terang.
Pemkab memastikan dana proyek tersebut akan mulai dicairkan pada Senin (18/9).
Demikian disampaikan Asisten III, Efrizal Arsyad usai
menerima perwakilan rekanan di ruang Siger pemkab setempat (14/9).
Efrizal yang saat itu didampingi Kepala Dinas PUPR,
Syahbudin dan Kepala Bagian Hukum, Hendri menyatakan bahwa dana proyek segera
dibayarkan kepada rekanan terutama mereka yang telah selesai dalam
pengerjaannya (PHO).
Tetapi karena keterbatasan dana maka sistem pembayarannya
dilakukan secara bertahap.
"Ya mudah-mudahan Senin sudah kita cairkan secara
bertahap disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR, Syahbudin mengatakan perlu
adanya pemisahan sumber dana dalam proyek.
Sumber dana proyek tersebut, kata dia, bersumber dari APBD
(DAU), DAK dan pinjaman dari Bank Jawa Barat (BJB).
"Khusus dana pinjaman BJB tidak ada uang muka sifatnya
on progres. Untuk DAK dan DAU itu ada uang muka. Hanya saja dana transfer dari
pemerintah pusat nya bertahap. Yang pasti kita akan pilah mana-mana yang
tergolong BJB, DAK dan DAU kita akan prioritaskan yang telah PHO atau yang
belum kerja karena menunggu uang muka," jelas Syahbudin.
Terkait denda yang harus dibayar rekanan jika pengerjaan
proyek melebihi batas waktu dalam kontrak, Syahbudin menjamin tidak akan ada
sanksi denda buat rekanan.
"Itu kan tehnis melalui masing-masing bidang. Yang
pasti tidak ada denda karena ini musibah dimana ketiadaan dana yang ready. Ini pengalaman untuk proyek tahun
2018 mendatang saya tidak akan menggelar paket proyek sebelum adanya garansi
uang pembiayaan atas proyek tersebut ada dan ready," papar Syahbudin.(ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com