MOMENTUM, Gedongtataan-- Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, satu pelaku kejahatan jambret ditembak pada bagian lutut oleh anggota Satreskrim Polres Pesawaran pada Senin (12-4-2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Terduga pelaku AS (22) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan itu sebelumnya melakukan kejahatan jambret atau pencurian dengan kekerasan pada Minggu (11-4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Randi Oktama menyebut atas bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun, saat dilakukan penangkapan, ternyata AS melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas.
"Korbannya adalah Arriyel Zaggi, pelajar usia 16 tahun warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung," sebut Eko mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo, Selasa (13-4-2021).
Eko menuturkan mulanya korban melintas menggunakan sepeda motor di Kuburan Cina Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Telukpandan. Lantas pelaku bersama rekannya menghadang dan merampas secara paksa dua unit telpon genggam milik korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit handphone merk Oppo Reno 4F dan merk Oppo A9. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku diancam pidana penjara sembilan tahun sesuai KUHP Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," tegasnya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com