MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Umum Partai Demokrat Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) mencabut gugatan terhadap sepuluh mantan kader yang
menjadi inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) partai berlambang mercy itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung Ahmad Handoko menyatakan sepakat
dengan tindakan yang telah dilakukan oleh DPP.
“Kita sepakat, karena sebenarnya sekarang pemerintah sudah menolak
permohonan dari kubu KLB. Berarti secara legitimasi (secara hukum), kepemimpinan
AHY tidak dipersoalkan lagi,” kata Handoko saat diminta tanggapannya melalui
sambungan telepon, Selasa (13-4).
Menurut Handoko, pencabutan gugatan tersebut adalah langkah
yang tepat, karena sudah tidak relevan lagi untuk terus dilanjutkan.
“Ketika gugatan itu diajukan ke pengadilan, persoalan inikan
masih dalam verifikasi, dan pemerintah belum memutuskan,” jelasnya.
Namun sekarang, sambung Handoko, pemerintah melelaui Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mengeluarkan keputusan menola KLB.
“Secara hukum sudah tidak ada perdebatan dan persoalan lagi.
Keabsahan kepemimpinan AHY sudah legitimit,” tegas pria yang berprofesi sebagai
advokat itu.
Sebelumnya, kuasa hukum AHY, Abdul Fickar Hadjar, menilai
materi gugatan sudah tak relevan lagi karena Kemenkumham RI sudah mengeluarkan
keputusan yang menolak permohonan kubu KLB.
Proses pencabutan gugatan sudah melalui persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13-4-2021).
Mereka yang menjadi tergugat dalam perkara itu adalah Yus
Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki
Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Adapun petitum gugatan yakni penggugat meminta majelis hakim
menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing)
untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat,
termasuk KLB partai.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para
tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak
melaksanakan KLB.
Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai
Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera
Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menyatakan turut tergugat yakni Menkumham
Yasonna Laoly dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan
pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai
Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai
hasil KLB Demokrat.
Adapun Kemenkumham sudah secara resmi menolak. Penolakan
hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna dalam
konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (31-3).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com