MOMENTUM, Bandarlampung--Terdapat sisa anggaran di Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung. Jumlahnya cukup
fantastis, sekitar Rp1,1 miliar.
Jumlah itu, merupakan anggaran yang tidak terpakai (sisa),
pasca terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) tahun 2020.
“Dari total Rp19 Miliar anggaran Pilkada 2020 yang tertuang
dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tersisa Rp1,1 miliar,” kata Ketua
Bawaslu kota Bandarlampung, Candrawansah saat dikonfirmasi melalui pesan
whatsapp, Rabu (14-4-2021).
Candra menyatakan, sisa anggaran itu akan segera dikembalikan
ke pemerintah kota (pemkot) setempat.
"Tahapan pilkada sudah selesai. Kita akan segera
mengembalikan sisa anggaran ini ke pemkot,” ucap Candra.
Terkait hal tersebut, Candra bersama Sekretaris dan seluruh
anggota Bawaslu kota setempat telah menyampaikannya secara langsung ke Walikota
Eva Dwiana, Rabu (14-4).
Dalam pertemuan itu, Bawaslu kota setempat juga menyampaikan
pada Pemkot Bandarlampung agar bisa memfasilitasi program Bawaslu di masa
mendatang. Salah satunya terkait sosialisasi aturan kepemiluan pada masyarakat.
"Sosialisasi aturan kepemiluan ke masyarakat merupakan
salah satu cara dalam menyampaikan pendidikan politik ke masyarakat," jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com