MOMENTUM, Tegineneng--Bermodal senjata api rakitan, TMR (36) melakukan aksi penodongan di wilayah hukum Polsek Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Warga Desa Negaranabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) itu akhirnya diringkus, sesaat setelah menodong dan merampas telepon genggam milik korbannya.
Kapolsek Tegineneng AKP. Abdul Roni mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, korban penodongan itu bernama Ade Agus (28) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng.
"Pada hari Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Gedunggumanti Kecamatan Tegineneng telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penodongan menggunakan senjata api rakitan," kata kapolsek mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo, Kamis (15-4-2021).
Menurut keterangan korban, pelaku bersama satu orang rekannya menghampiri mobil yang dikendarai korban. Lantas, pelaku menodongkan pistol rakitan ke arah korban. Kemudian, pelaku memaksa korban menyerahkan barang berharga. Korban pun tak berkutik dan pelaku berhasil merampas satu unit telepon genggam milik korban.
"Usai kejadian, korban melapor kepada kepolisian setempat, dan tak lama setelah itu pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," tutur kapolsek.
Akibatnya perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng, berikut barang bukti berupa: satu unit telepon genggam merk Oppo warglna hitam senilai Rp2,5 juta. Satu pucuk senjata api rakitan dan dua selongsong peluru aktif.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang kejahatan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun," kata kapolsek. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com