MOMENTUM, Gedongtataan--Sepuluh anggota Polres Pesawaran mendapat penghargaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung karena mengungkap pembalakan liar.
"Penghargaan ini merupakan kebanggaan bagi Polres Pesawaran," kata Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo, Senin (19-4-2021).
Menurut Vero, pada 5 Maret 2021, sejumlah personel dari tiga satuan: Reskrim, Intelkam dan Sabhara, itu mengungkap kasus pembalakan liar. Mereka menyita satu unit mobil Colt Diesel BE 9247 UF yang digunakan mengangkut kayu sonokeling yang diduga berasal dari Tahura Wan Abdul Rachman kawasan Register 19, Kabupaten Pesawaran.
"Barang bukti berupa 30 potong balok kayu yang berukuran dua meter, dua keping kayu berukuran dua meter. Dengan terlapor atas nama Wahyudi (47) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu," tambahnya.
Sementara, Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan penanganan ilegal logging merupakan salah satu target yang menjadi tugas dinas kehutanan dalam upaya untuk mengurangi kerusakan hutan.
"Akan tetapi kami tidak bisa lakukan sendiri, itu sebabnya kami bersinergi dengan banyak pihak, mulai dari masyarakat petani penggarap, masyarakat disekitar kawasan hutan, LSM yg peduli dengan hutan dan tentu saja bersama aparat kepolisian dan TNI," katanya.
Menurut Yanyan, personel Polres Pesawaran telah membantu dalam menangkap pelaku ilegal logging kayu sonokeling dari Tahura Wan Abdurahman.
"Apresiasi ini sebagai bentuk ucapan terima kasih sekaligus harapan agar dapat bersinergi lebih erat sehingga ilegal logging dapat kita selesaikan secara tuntas bukan hanya terhadap pelaku yang menebang atau mengangkut saja tetapi hingga ke pembelinya," tuturnya. (*)
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com