Kejari Tahan Mantan Kadisdik Tulangbawang

Tanggal 20 Apr 2021 - Laporan - 694 Views
Eks Kadisdik Tulangbawang ditahan Kejari.

MOMENTUM, Menggala--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang melakukan penahanan terhadap eks atau mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kabupaten setempat terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) prasarana instansi terkait. 

Penahanan terhadap NS berdasarkan surat bernomor print-01/L.8.18/Fd.1/04/2021 tertanggal 20 April 2021.

Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq mengatakan, penahanan tehadap NS berdasarkan surat perintah penahanan selama masa penyidikan 20 hari terhitung sejak 20 April sampai 9 Mei 2021.

Selain itu, penahanan juga dilakukan terhadap Manajer Koperasi BMW, GAN berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-02/L.8.18/Fd.1/04/2021 terhitung 20 hari masa penyidikan sejak 20 April 2021 sampai 9 Mei 2021. 

"Dana DAK yang diterima oleh SD, SMP, dan TK tahun 2019 lalu, jadi setiap sekolah yang menerima bantuan anggaran tersebut dipotong sebesar 12,5 persen oleh NS,” ungkapnya.

Husni melanjutkan, keduanya sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan rapid test antigen dengan hasil negatif covid 19 dan dinyatakan sehat. "Tersangka juga sudah dititipkan ke Rutan kelas IIB Menggala," ujar Husni.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang (Tuba) Nazaruddin resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Dia mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2019.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni, Rabu (3-2).

Menurut Anthoni, Nazaruddin mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Selain itu, ia juga ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Beliau (Nazaruddin, red) mundur karena alasan kesehatan. Di sisi lain dia juga ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 2019,” ungkap Anthoni.

Mantan Kepala Bappeda Litbang itu menjelaskan, Pemkab Tulangbawang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejaksaan. Meski begitu, pemerintah daerah tetap meminta semua pihak dapat mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

“Inikan kasus pidana individu yang berkaitan dengan tindakan dugaan korupsi, bukan kasus perdata makanya kita tidak memberikan pendampingan hukum,” tandasnya.(**)

Laporan: Abdul Rahman
Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com