Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Pencuri Innova di Banten

Tanggal 25 Apr 2021 - Laporan - 611 Views
Petugas polisi menahanm tersangka pencuri mobil di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Rawajitu--Kerja bareng Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Rawajitu Selatan menangkap pencuri minibus Toyota Kijang Innova di daerah Cilegon Provinsi Banten.

"Jumat siang, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian mobil. Pelaku berinisial AA (26) merupakan warga Gunungmekar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur," ujar Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Minggu (25-04-2021).

Iptu Wagimin melanjutkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver BE 1707 AH, milik korban Iskandar Dinata (59), warga Jalan Pisang, Kampung Gedungkaryajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Kapolsek menjelaskan, korban dan pelaku mulanya kenal pada Maret 2021. Pelaku sering datang ke Rawajitu Selatan untuk menemui mertuanya. Lantaran sering bertemu, maka terjalin hubungan baik bahkan pelaku sering menginap di rumah korban.

Kemudian, pada Senin (19-04-2021) sekira pukul 17.00 WIB, korban bersama pelaku berangkat dari rumah menuju ke Kampung Bogatama, Kecamatan Gedungaji Baru, dengan tujuan berobat. Mereka berangkat menggunakan mobil milik korban dan setelah selesai berobat langsung pulang ke rumah.

Setiba di rumah pukul 23.00 WIB, mobil diparkirkan korban di depan rumah tetangganya. Korban dan pelaku beristirahat di dalam rumah, kemudian tertidur. Sekira pukul 03.30 WIB, istri korban membangunkan korban untuk sahur dan pelaku sudah tidak ada lagi di rumah tersebut.

Korban kemudian keluar rumah dan melihat mobil Toyota Kijang Innova miliknya yang terparkir di depan rumah tetangg juga telah hilang.

Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp110 juta, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

"Saat ditangkap, pelaku sedang menginap di rumah kontrakan, sedangkan mobil Toyota Kijang Innova milik korban terparkir di halaman dengan keadaan plat nomornya sudah diganti oleh pelaku menjadi A 1535 KP," ungkap Iptu Wagimin.

Kapolsek mengatakan, pelaku ternyata sedang menunggu orang yang ingin membeli mobil hasil kejahatan tersebut.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com