109 Kendaraan Dilarang Masuk Bandarlampung

Tanggal 28 Apr 2021 - Laporan - 500 Views
Pengendara dari luar Lampung yang tidak dapat menunjukkan surat negatif Covid-19 dilarang masuk Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sekitar dua pekan beroperasi, sekitar 109 kendaraan dari luar Provinsi Lampung dilarang masuk Kota Bandarlampung.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, 109 kendaraan yang diminta putar balik terhitung sejak 14 - 27 April 2021.

Kendaraan itu dicegat petugas di lima posko penyekatan yang didirikan di perbatasan Bandarlampung. Posko Rajabasa 37 kendaraan, Posko Sukarame 28, Posko Panjang 27, Posko Lematang 9 dan Posko Kemiling 8 kendaraan.

"Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan surat hasil negatif dari pemeriksaan swab dan rapid antigen, kendaraan-kendaraan tersebut kami minta putar arah," kata Nurizki, Rabu (28-4-2021).

Sedangkan, untuk kendaraan bernomor polisi luar Provinsi Lampung yang diberhentikan secara keseluruhan, berjumlah 3.957 unit. Terdiri dari kendaraan pribadi, bus dan travel.

Dia merinci, Posko Rajabasa 931 kendaraan, Posko Lematang 273, Posko Sukarame 957 dan Posko Kemiling 844 serta Posko Panjang 952 unit.

Sementara, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan, satgas tidak akan tebang pilih dalam menindak pengemudi kendaraan dari luar Lampung yang tidak dapat menunjukkan bukti negatif hasil swab dan rapid antigen.

"Siapa pun yang tidak memenuhi syarat, ya kita harus putar balik (kendaraan)," katanya.

Menurut dia, kebijakan itu diambil guna mencegah terjadinya kluster baru di Kota Bandarlampung serta mencegah terjadinya penyebaran covid-19.

"Mudah-mudahan penyekatan di pintu-pintu masuk ini sesuai dengan harapan kita. Sehingga Kota Bandarlampung tidak ada lagi kluster baru," harapnya.

Karena itu, dia meminta anggota satgas yang bertugas di posko penyekatan harus bekerja maksimal.

"Karena kota Bandarlampung merupakan ibukota provinsi, jadi penyekatannya harus benar-benar maksimal supaya Kota Bandarlampung segera zona hijau," pintanya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com