MOMENTUM, Gadingrejo--Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sulaiman Adnan mengatakan warga yang menikah di kantor KUA pada jam dan hari kerja biayanya Rp0 atau gratis.
Sedang biaya pencatatan nikah di luar Kantor KUA sebesar Rp600 ribu, yang disetorkan melalui bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan PP No.15 Tahun 2018.
Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo mengatakan hal itu ketika memberikan pembinaan kepada aparatur Pekon Gadingrejo Utara Kecamatan Gadingrejo di kantor pekon setempat, Rabu (28-4-2021).
Dia menuturkan, perubahan norma dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.
Sedang UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun wanita disamakan.
"Sebagaimana pada Pasal 7 Ayat (1) yang mensyaratkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," terangnya.
Sulaiman menambahkan, pada Ayat (2), dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
"Begitupun pada Ayat (3), bahwa Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," imbuhnya. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com