Harianmomentum--Masyarakat dihebohkan dengan unggahan akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak yang meminta wajib pajak memasukkan telepon selular atau handphone (HP) dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak.
Ekonom senior Indonesia Dr.
Rizal Ramli melihat hal itu sebagai bentuk kepanikan pemerintah meningkatkan
jumlah pajak dari masyarakat. Dia menyebut langkah itu sebagai upaya kejar
setoran, mengingat jumlah utang negara yang terus membengkak tiap tahun.
"Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus
didaftarkan sbg harta," tulis Rizal Ramli dalam akun Twitter @RamliRizal
(Minggu, 17/9).
Menko perekonomian era Presiden Gus Dur itu pun menyinggung
kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selama ini. Rizal Ramli melihat,
mantan direktur World Bank tersebut gagal dalam upaya mencapai jumlah pajak
sebagaimana yang ditargetkan pemerintah.
"Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu
Mbok Sri," sindir Rizal Ramli.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu
Yoga Saksama berdalih bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tidak hanya digunakan
untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta yang dimiliki dari
penghasilan tersebut, termasuk ponsel.
"Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli
dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT
Tahunan," ujarnya, Jumat lalu (15/9).
Dia menambahkan, dengan kewajiban melaporkan harta ke dalam
SPT Pajak maka Ditjen Pajak bisa melihat adanya sinkronisasi antara besarnya
penghasilan dengan besaran tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun. Meski
begitu, Ditjen Pajak mengakui UU Pajak tidak mengatur tegas batasan nilai
maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. (rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com