"Empat sampai lima orang kita tangkap, akan saya proses
mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya di lokasi
kejadian, Senin (18/9) dinihari.
Idham juga menjelaskan bahwa mereka yang ditangkap akan
dikenai pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Bisa kita kenai pasal 170," singkatnya.
Minggu (17/9) malam, LBH Jakarta dan YLBHI menggelar acara bertajuk
"Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi" sebagai bentuk protes
atas diskusi bertajuk Meluruskan Sejarah '65 yang dihentikan paksa oleh pihak
Kepolisian sehari sebelumnya.
Namun saat acara selesai, massa mulai berdatangan. Mereka
menuntut agar kantor LBH Jakarta ditutup karena telah menggelar kegiatan yang
membangkitkan kembali PKI.
Sebanyak seribu personel polisi diturunkan untuk membubarkan
aksu berujung kericuhan tersebut. (ian/rmol)