Polisi Tangkap Sejumlah Orang Diduga Provokator Rusuh di LBH

Tanggal 18 Sep 2017 - Laporan - 800 Views
Foto: Net

Harianmomentum--Polisi menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi berujung rusuh di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.


Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang yang diduga sebagai dalang kerusuhan. 


"Empat sampai lima orang kita tangkap, akan saya proses mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya di lokasi kejadian, Senin (18/9) dinihari.

Idham juga menjelaskan bahwa mereka yang ditangkap akan dikenai pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. 

"Bisa kita kenai pasal 170," singkatnya. 

Minggu (17/9) malam, LBH Jakarta dan YLBHI menggelar acara bertajuk "Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi" sebagai bentuk protes atas diskusi bertajuk Meluruskan Sejarah '65 yang dihentikan paksa oleh pihak Kepolisian sehari sebelumnya.

Namun saat acara selesai, massa mulai berdatangan. Mereka menuntut agar kantor LBH Jakarta ditutup karena telah menggelar kegiatan yang membangkitkan kembali PKI. 

Sebanyak seribu personel polisi diturunkan untuk membubarkan aksu berujung kericuhan tersebut. (ian/rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pesta Sabu, Tiga Pria Ini Ditangkap Polsek Te ...

MOMENTUM, TERUSANNUNYAI--Tiga orang pria inisial SLY (58), ESP (2 ...


Seribu Istri di Lampung Tengah Ajukan Percera ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Angka perceraian di Kabupaten Lampung Teng ...


Curi Perlengkapan Adat Lampung, Tiga Warga Ko ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polisi membekuk tiga tersangka pencuri p ...


Curi Kambing, Kakek di Metro Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Metro--Seorang kakek berinisial SJ (63) ditangkap apara ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com