MOMENTUM, Gedongtataan--NK buruh tani warga Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 polres setempat. Lelaki usia 30 tahun dibekuk karena kasus percobaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Senin 8 Maret 2021, sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban.
"Kejadiannya sudah dua bulan lalu. Korbannya SM 16 tahun yang masih berstatus pelajar," kata kapolres.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor :LP/B-155/III/2021/Polda Lampung/Res Pesawaran, tanggal 08 Maret 2021.
"Berdasarkan laporan, pelaku melakukan percobaan persetubuhan itu dengan cara pmemegang wajah korban, lalu hendak mencium saat korban sedang tidur," terangnya.
Kemudian, korban SM terbangun dan mencoba melawan. Namun pelaku mencekik danmenindih badan korban di bagian kiri.
"Saat korban coba melawan, pelaku malah makin menjadi, dan akhirnya pelaku melarikan diri setelah korban teriak," tuturnya.
"Kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan tim langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku pencabulan," katanya.
Tersangka pelaku percobaan perkosaan itu akan dijerat pasal 81 jo pasal 53 dan pasal 82 tentang perlindungan anak.
"Dalam pasal tersebut ancaman hukumanya, penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun," terangnya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com