Mudik Dilarang Masyarakat Melawan

Tanggal 18 Mei 2021 - Laporan - 1268 Views
Sumber foto: Jasa Marga

Oleh Jilan Auroramadan - Mahasiswa Fakultas Hukum Unila

MOMENTUM--Peyebaran virus Covid-19 setiap hari semakin bertambah. Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus ini. Mulai dari memberlakukan kerja dan sekolah secara online, menghindari kerumunan, hingga larangan mudik pada libur lebaran.

Namun, upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 melalui larangan Lebaran 2021, terlihat tidak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Hal itu terlihat dari gelombang arus mudik terjadi.

Dengan beragam cara dan alasan, sekelompok orang tetap nekat menuntaskan rindu pulang ke kampung halaman. Sejumlah video yang beredar di masyarakat memperlihatkan bagaimana masyarakat melawan petugas karena dilarang mudik. Seperti video yang viral di media sosial, seorang wanita memarahi petugas di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten. 

Wanita bernama Gustuti Rohmawati memarahi petugas karena tidak diperbolehkan memasuki kawasan Pantai Anyer. Perempuan itu beralasan ingin melayat neneknya. Saat petugas menegur perempuan itu karena tidak menggunakan masker, ia memaki petugas. Selain Gustuti Rohmawati, sebenarnya masih ada pemudik lain yang memaki petugas karena kebijakan dilarang mudik. 

Walaupun perlakuan wanita itu tidak dapat dibenarkan, namun seharusnya kita dapat meninjau apa yang menjadi penyebab banyak orang nekat mudik hingga sampai berani memaki petugas. 

Dari sisi sosiologis, mudik merupakan tradisi tahunan di Indonesia keinginan bertemu keluarga dikampung karena momentum yang paling ditunggu oleh para pemudik yang sibuk mencari nafkah diperantauan. Apalagi pada lebaran tahun lalu sudah diberlakukannya larangan mudik sehingga meraka menunda hingga tahun ini, namun apa daya ternyata virus corona masih melanda. 

Selain itu, mungkin ada faktor kecemburuan dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak selaras karena masih warga asing atau WNA yang bebas masuk ke Indonesia dengan alasan pekerjaan. Sedangkan warga negaranya sendiri dilarang untuk berpergian. Tindakan pemerintah ini yang menganggap melukai rasa keadilan di masyarakat. (*)


Oleh Jilan Auroramadan, Mahasiswa Fakultas Hukum Unila



Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com