MOMENTUM, Panaragan--Usai hari raya Idul Fitri, banyak masyarakat Kabupaten Tulangbawang Barat yang menggelar hajatan. Pemkab setempat membatasi kegiatan tersebut bisa digelar hingga pukul 17.30 WIB.
Wakil Bupati Tulangbawang Barat atau Tubaba, Fauzi Hasan mengatakan pembatasan waktu kegiatan hajatan atau hiburan berlangsung pada 18-31 Mei 2021.
Kebijakan itu, kata dia, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
"Selain itu, kita juga menyoroti tempat wisata di Tubaba yang ditangangi banyak pengunjung. Dinas terkait beserta pengelola wisata agar tegas dan ketat menerapkan protokol kesehatan," kata Fauzi Hasan usai memimpin rapat penanganan Covid-19 di ruang rapat bupati, Rabu (19-5-2021).
Pada kesempatan ini, Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan akan melakukan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kebijakan tersebut dengan tindakan persuasif hingga penindakan.
"Jika ada yang melanggar, akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Oleh karenanya kami berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat saling bekerjasama demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum juga berakhir," jelasnya. (*)
Laporan: Solihin
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com