MOMENTUM, Talangpadang--Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pekon/Desa Kemuning Kecamatan Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus.
"Penetapan tersangka R terkait perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus, Ali Habib SH., MH., di Talangpadang, Kamis (20-5-2021).
Ali Habib melanjutkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning.
"Selama kurun waktu tersebut, Pj Kakon Kemuning telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus mark-up terkait pembangunan tujuh kegiatan fisik yang dilaksanakan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus senilai Rp192 juta," katanya.
Atas perbuatan tersebut, penyidik Cabjari Tanggamus di Talangpadang menetapkan tersangka berinisial R PNS/Pj Kakon Kemuning.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka langsung ditahan di Rutan Kotaagung selama 20 hari terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Dia juga menyebutkan, pihak Cabjari masih melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka.(**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com