Jadi 13, Polisi Temukan Pembakar Tirai di SPKT Polsek Candipuro

Tanggal 24 Mei 2021 - Laporan - 373 Views
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polres Lampung Selatan kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara pengrusakan Polsek Candipuro pada Selasa (18-7-2021) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan sebelumnya melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku EW warga Desa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21-5).

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan terhadap diduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pandra, Senin (24-5-2021).

Pandra menuturkan, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya, tersangka EW memiliki peran membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro.

Atas perbuatannya, kata Pandra, tersangka EW dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan. 

"Jadi sampai dengan hari ini jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sebanyak 13 orang," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hari Kebangkitan Nasional, 56 Angota Polres L ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com