Sidang Kasus Mustafa, Hakim Batal Lakukan Konfrontir

Tanggal 27 Mei 2021 - Laporan - 814 Views
Saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung di ruang sidang Tipikor Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Hanya dua dari lima saksi yang hadir, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang urung melakukan konfrontir dalam sidang lanjutan korupsi fee proyek Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Kamis (27-5-2021). 

Kedua saksi yang hadir dalam kasus dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa itu, yakni Midi Iswanto dan Khaidir Bujung. Sedangkan tiga saksi lainnya, Chusnunia Chalim, Selamet Anwar dan Purwanti Lee, tidak hadir di ruang sidang. 

Menanggapi ketidakhadiran tiga saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengaku sudah berupaya menghadirkan kelima saksi tersebut.

"Dua saksi sudah kami hadirkan dalam persidangan, untuk saksi lainnya kami belum ada keterangan," ujar Taufiq.

Kelima saksi tersebut sesuai dengan penetapan majelis hakim pada persidangan sebelumnya, diminta hadir untuk mengkonfrontir keterangan saksi Selamet Anwar Anwar terkait penerimaan uang sebesar Rp150 juta oleh Chusnunia Chalim.

Namun karena saksi yang diminta hadir belum lengkap, JPU menyerahkan keputusan selanjutnya kepada majelis hakim.

Senada, penasihat hukum Mustafa, M. Yunus menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Majelis hakim. Namun M Yunus meminta tidak hadirnya sejumlah saksi tersebut menjadi catatan khusus bagi majelis hakim.

"Kami mohon dijadikan catatan, karena ada peristiwa pidana dalam persidangan," kata M Yunus.

Sementara Ketua Majelis Hakim Efiyanto menuturkan, untuk kejelasan konfrontir, paling tidak harus dihadiri oleh saksi Chusnunia Chalim alias Nunik.

Namun hingga saat persidangan dimulai saksi yang bersangkutan tak kunjung hadir.

"Yang dikonfrontir itu keterangan Nunik yang tidak mengakui uang Rp150 juta dan ada atau tidaknya mahar politik. Untuk pengembangan bisa kita serahkan ke KPK," tutur Efiyanto. 

Efiyanto melanjutkan, Majelis kesulitan tentang waktu penahanan terdakwa, untuk itu Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Kita lanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa. Ya kemarin kami dapat fakta baru kalau Slamet tiga kali diminta mengakui uang Rp150 juta itu. Nunik yang akan dikonfrontir tidak hadir dan kami tahu saat saudara diperiksa bersamaan dengan diakui Nunik dan sudah kita silang pernyataan kita, itu juga tidak diakui," kata Efiyanto. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com