MOMENTUM,
Bandarlampung--Ketua Gerakan Lampug Bersatu, Fariza Novita membuktikan
ucapannya. Wanita yang akrab disapa Ica itu melaporkan M Tio Aliansyah, Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut terkait dugaan keikut sertaan Tio dalam
pusaran kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Hal itu mencuat
pada sidang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini.
Pelapor Fariza alias Ica menuturkan bahwa laporan tersebut
telah dilayangkan ke DKPP pada 27 Mei 2021. DKPP pun telah mengeluarkan surat
balasan, sebagaimana yang tercantum dalam tanda terima dokumen nomor
01-27/SET-02/V/2021 pada 28 Mei 2021.
“Kita akan terus mengawal laporan ini. Kita lihat beberapa
hari mendatang, nanti kita tanya lagi ke DKPP bagaimana perkembangannya, apa
tindaklanjutnya,” kata Ica pada harianmomentum.com, Minggu (30-5-2021).
Ica menegaskan kesiapannya untuk membantu DKPP guna
mempercepat penindakan perkara tersebut.
“Kasus ini harus ditintaklanjuti. Kalau mereka (DKPP) minta
fakta persidangan atau video persidangan secara utuh (yang menyebut dugaan
keterlibatan Tio) kita siap koordinasi ke KPK,” jelasnya.
Menurut dia, perkara tersebut sangat penting untuk
ditindaklanjuti oleh DKPP, sebab menyangkut marwah lembaga penyelenggara
pemilu.
“Kita tidak ingin sampai ada penyelenggara pemilu, khususnya di Lampung yang terlibat kasus korupsi. Kita ingin lembaga penyelenggara pemilu itu adalah orang-orang yang bersih, dan punya integritas tinggi,” ucapnya.
Baca juga: Dugaan Suap, Oknum Anggota KPU Lampung akan Dilaporkan ke DKPP
Sebelumnya, dalam kronologis kejadian yang disampaikan Ica
pada DKPP, dijelaskan bahwa pada hari kamis 4 Maret 2021, nama anggota KPU
Provinsi Lampung M Tio Aliansyah disebutkan dalam sidang Mustafa, yang digelar
di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Nama anggota KPU tersebut diduga telah menerima uang
sebesar Rp1 miliar pada saat Mustafa mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung
tahun 2018,” kata Ica.
Waktu itu, sambung dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK
menghadirkan saksi Erwin Mursali mantan Walpri Mustafa dan mantan anggota DPRD
Lampung Fraksi PKB Midi Iswanto.
Lalu Khaidir Bujung mantan anggota DPRD Lampung fraksi PKB,
Musa Zainudin, serta beberapa saksi lainnya.
Pada sidang tersebut, nama M. Tio Aliansyah kembali disebut
oleh saksi Saifuddin, sopir mantan anggota DPRD Lampung Midi Iswanto.
“Saksi mengaku menghantarkan Rp1 miliar atas perintah Midi
Iswanto untuk M Tio Aliansyah. Pernyataan Saifuddin menjadi saksi sidang suap
dan gratifikasi eks Bupati Lamteng Mustafa di PN Tanjungkarang pada Kamis 22
April 2021,” terangnya.
Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho, pernyataan Saifuddin
tercatat di Berita Acara Perkara (BAP).
“Sehubungan dengan kejadian tersebut, agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” harap Ica.
Dalam pelaporan tersebut, Ica turut menyertakan beberapa
alat bukti yang bisa dijadikan rujuan oleh DKPP, diantaranya video persidangan
di Pengadilan Negri Tanjungkarang pada Kamis 4 Maret 2021, dan Kamis 22 Maret
2021.
Hingga berita ini diturunkan, Anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah
belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke
nomor teleponnya di 0811-7209-xxx / 0811-7259-xxx, belum merespon.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami juga belum berhasil dimintai
tanggapannya perihal anggotanya yang dilaporkan ke DKPP. Saat
harianmomentum.com menghubungi dan mengirimkan pesan whatsapp ke nomornya di 0812-7239-xxx,
Erwan belum merespon. (**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com