Pemkab Pesibar Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD

Tanggal 07 Jun 2021 - Laporan - 548 Views
DPRD Pesisir Barat.

MOMENTUM, Krui--Pemkab Pesisir Barat menanggapi pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat. 

Tanggapan itu disampaikan Wakil Bupati Pesisir Barat atau Pesibar, A. Zulqoini Syarif dalam sidang DPRD gedung dewan setempat di Pesisir Tengah, Senin (7-6-2021 ).

Zulqoini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan, saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD demi perbaikan raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Pesibar Nomor 23 Tahun 2016.

Pemkab Pesibar, melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 telah mendorong seluruh perangkat daerah di Pesibar untuk berinovasi dan kreatif dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Selanjutnya, untuk penataan susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati. Serta akan ditata dan disesuaikan dalam perubahan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016. Serta perubahan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017.

Zulqoini juga menyampaikan terima kasih atas tanggapan positif  Fraksi PDI Pejuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya dan Fraksi Demokrat terhadap ranperda tersebut.

"Terkait sosialisasi perda, kami menyambut dilakukan secara sinergis dengan melibatkan legislatif. Hal ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada," katanya. (*)

Laporan: Agung Sutrisno

Editor: M Furqon


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Aries Sandi Deklarasi Dukung Nanda-Anton di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Kontestasi politik selalu dinamis, sepert ...


LKPJ 2024, Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, meng ...


DPRD Lampung Soroti Beban Jasa Raharja di Ten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung ...


Partai Demokrat Resmi Usulkan Galang Sebagai ...

MOMENTUM, Jakarta--Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat resmi men ...