Meski Ada Vaksin, Disiplin Prokes Jalan Terus

Tanggal 07 Jun 2021 - Laporan - 1151 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Vaksin merupakan zat yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Sebenarnya kandungan yang terdapat dalam vaksin ialah virus atau bakteri yang dimatikan atau dilemahkan.

Harapannya, apabila nantinya setelah divaksin terdapat virus atau bakteri yang ingin menyerang tubuh individu tersebut, akan kalah atau tidak menimbulkan penyakit. Hal ini dikarenakan dalam tubuh sudah terbentuk sistem kekebalan terhadap virus atau bakteri.

Terdapat beberapa cara dalam melakukan vaksin seperti suntikan, tetesan minum ataupun uap, namun umumnya vaksin diberikan dalam bentuk suntikan. Begitupula, pada vaksin Covid-19 di Indonesia.

Di Indonesia, Kasus ini pertama kali terdeteksi pada awal tahun 2020. Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Virus Corona.

Dari awal kemunculannya, kasus Covid-19 masih terus berkembang. Tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh dunia bahkan menyebabkan pandemi.

Pandemi Covid-19 memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor mulai dari ekonomi, sosial, dan aspek penting lainnya. Covid-19 menyerang seluruh lapisan masyarakat baik itu bayi, balita, remaja, dewasa, maupun lansia. Banyak korban jiwa yang berjatuhan lantaran Covid-19.

Perkembangan kasus meninggal akibat COVID di Indonesia sampai pada 26 MEI 2021 sebanyak 49.771 atau 2,8 persen, hal ini melebihi dari kasus meninggal dunia yatu 2,08 persen.

Peningkatan kasus meninggal akibat COVID -19 sangat signifikan, sehingga lahan pemakaman bagi jenazah pasien COVID-19 menjadi penuh. Ini merupakan situasi yang kurang baik bagi suatu negara. Perlu langkah yang cepat dan tepat untuk mencegah agar kasusnya tidak semakin meningkat atau mengendalikan kasus COVID-19.

Hal yang dapat dilakukan untuk mencegah Covid-19 yaitu dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Seiring berjalannya waktu dan kasus Covid-19 belum juga dapat dikendalikan, kebijakan atau imbauan menerapkan 3M berubah menjadi 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Tidak hanya itu, para peneliti dunia pun terus berupaya untuk menyelesaikan kasus Covid-19. Sampai saat ini obat untuk penyakit Covid-19 beum ditemukan. Namun, dalam upayanya peneliti dunia menemukan atau menghasilkan sebuah produk vaksin Covid-19. Terdapat beberapa jenis vaksin Covid-19, sehingga berbagai negara menggunakan vaksin yang berbeda-beda juga.

Di Indonesia, dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 terdapat tujuh jenis vaksin COVID-19 di Indoensia adalah Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer, dan vaksin buatan dalam negeri yang diberi nama Vaksin Merah Putih. Namun, di antara berbagai vaksin yang sudah ada, vaksin Sinovac atau CoronaVac yang dipilih pemerintah. Alasan pemerintah memilih Sinovac sebagai vaksin perdana yang digunakan karena vaksin ini sudah lulus WHO dan disetujui oleh BPOM, dan terjamin kehalalannya oleh MUI.

Selain itu, perusahaan farmasi asal China ini yang satu-satunya mau bekerja sama dengan Bio Farma untuk bisa membuat produk final Indonesia. Saat ini vaksinasi di Indonesia sudah dilaksanakan pada tahapan yang kedua. Namun sampai hingga kini masih jauh dari yang ditargetkan. Di mana yang ditargetkan sebanyak 181.554.465 namun vaksinasi baru mencapai 40.349.051 yang diberikan kepada masyarakat.

Hal tersebut menandakan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum melakukan vaksinasi. Selain itu, Proses vaksinasi perlu waktu untuk mencapai kekebalan kelompok. Berbagai keterbatasan tersebut menandakan bahwa vaksin tidak sepenuhnya bisa menjadi tumpuan utama dalam pencegahan COVID-19. Adanya vaksin bukan serta merta kita mengabaikan protokol kesehatan. Vaksin tidak bisa berdiri sendiri artinya apabila kita sudah vaksin maka penerapan 5M sangat perlu dilaksanakan. Vaksinasi tidak menjamin seseorang tersebut terhindar dari COVID-19. Mari kita tetap mentaati prokes pencegahan Covid-19.(**)

Oleh: Putri Kurniawati, penulis adalah mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kartel Politik Pilkada: Potret Ironi Demokras ...

MOMENTUM -- Munculnya calon tunggal pada perhelatan Pilkada 2024 ...


Sabahbalau Tanjungbintang Berbeda Dengan Kota ...

MOMENTUM -- Membaca berita yang berseliweran akhir-akhir ini, ter ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

Syarat Calon dan PencalonanJika kita mengikuti pemberitaan di med ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Suasana ballroom hotel berbintang di kaw ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com