Kasus Pantai Queen Artha, Kejari Bandarlampung Siapkan Empat Jaksa

Tanggal 08 Jun 2021 - Laporan - 409 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua perkara pencemaran nama baik dan hoax berkaitan dengan Pantai Queen Artha SHM 13 dan 14. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bandarlampung Erik Yudistira mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk empat jaksa untuk penanganan perkara atas nama terdakwa Amrullah di persidangan.

Adapun keempat Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk perkara ini diantaranya I Wayan Suhardi, Sabi'in, Samsi Thalib dan Joni Tri Mardianto.

Erik menuturkan, pelimpahan berkas tahap dua tersebut telah dilaksanakan pada Senin (7-6) lalu dengan sangkaan perbuatan Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Iya benar berkas perkara terkait Pantai Queen Artha telah dilaksanakan Tahap dua dari Penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Senin kemarin," ujar Erik saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (8-6-2021).

Terkait status penahanan tersangka, Erik menerangkan, pihaknya tidak melaksanakan penahanan terhadap Amrullah. Pasalnya, sejak dalam tahap penyidikan oleh Polda Lampung juga tidak dilakukan penahanan.

"Ya memang tidak ditahan, karena di penyidik kepolisian juga tidak dilakukan penahanan," kata Erik.

Sebagai informasi, perkara ITE tersebut berawal saat tersangka membuat pernyataan di salah satu media yang mengaitkan pembeli Donny Leimana selaku pembeli Pantai Queen Artha dengan tempat wisata bernama Jatim Park.

Ia juga mengatakan terkait harga NJOP tanah Pantai Queen Artha yang tidak sesuai dengan fakta, sehingga adanya penerbitan sita jaminan Pantai Queen Artha SHM 13 dan 14 oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam penetapan Sita Eksekusi Nomor 09/eks/2009PN.TK. 

Pada akhirnya diklaim bahwa sita eksekusi tersebut tidak pernah ada, sehingga pernyataan di media itu menjadi dasar laporan Donny Leimana ke Mapolda Lampung.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com