Korupsi DAK Disdik Tulangbawang, Dua Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Tanggal 09 Jun 2021 - Laporan - 1042 Views
Sidang daring perkara korupsi DAK fisik prasarana pendidikan di PN Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua terdakwa perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang dijerat pasal berlapis.

Mantan Kepala Disdik Tulangbawnag NS dan mantan  Manajer Koperasi BMW, GAN menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9-6-2021).

Dalam sidang yang dilaksanakan secara daring itu, keduanya didakwa pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 serta pasal 12 huruf (f) Undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Herliansyah menjelaskan, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahun Anggaran (TA) 2019 di Disdik Tulangbawang mendapatkan DAK fisik prasarana sebesar Rp36.193.430.000.

Baca Juga: Kejari Serahkan Tersangka Korupsi ke Rutan Menggala

Rinciannya untuk, 75 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rp21.943.909.000, 11 SD Swasta sebesar Rp1.585.000.000, 41 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebesar Rp9.724.021.000, 11 SMP Swasta sebesar Rp1.567.500.000, dan empat SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) atau TK sebesar Rp1.373.000.000.

Mulanya, lanjut JPU Ardi, pada Juli 2019 sebelum dilaksanakan kegiatan DAK Fisik Pendidikan, terdakwa NS mengundang ketua dan sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta para ketua kelompok kerja kepala sekolah se-Tulangbawang untuk datang ke ruangannya.

"Kemudian, dibentuklah Koperasi Dinas Pendidikan yang diberi nama Koperasi Bergerak Melayani Warga (BMW) Pendidikan yang susunan pengurusnya akan ditunjuk oleh terdakwa NS. Ketua Koperasinya Subekti (Pengawas SMP Kabupaten Tulangbawang), Wakil Ketua Sumito (Ketua K3S Kabupaten Tulangbawang) Sekretaris Ahmad Sidik (Sekretaris MKKS Kabupaten Tulangbawang), dan Bendahara Subagiyo (Ketua K3S Kecamatan Meraksaaji)," kata JPU.

Sementara, terdakwa GAN diangkat menjadi Manager Koperasi BMW Pendidikan Periode Tahun 2019-2022.

Setelah itu, lanjut Ardi, NS memerintahkan kepada pengurus koperasi untuk menyampaikan kepada kepala sekolah akan ada potongan sebesar 10-12,5 persen dari DAK. Akibatnya, potongan itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,6 miliar.

Pungutan ditarik setelah dicairkan oleh masing-masing kepala sekolah penerima DAK melalui orang-orang di luar Disdik yang akan ditunjuk oleh terdakwa NS. 

"DAK fisik prasarana pendidikan TA 2019 telah dicairkan secara bertahap melalui tiga tahap oleh masing-masing penerima melalui GAN dan beberapa orang lainnya," jelasnya.(**)

Laporan: Sulaiman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com