MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menggodok atau mematangkan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Amanto menerangkan Raperda tersebut atas perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang BPHTB.
"Dasar perubahan ini sejak diberlakukannya UU No 28 tahun 2009. Perubahan nama dinas, yang semula BPPKA sekarang menjadi BPPRD. Sehingga ada perubahan yang lebih fleksibel berupa pembayaran BPHTB secara online. BPHTB juga ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota,” kata Amanto, saat pembahasan Raperda tersebut bersama Biro Hukum Provinsi Lampung dan bagian Hukum Setda Pemkot Metro, Jumat (18-6-2021).
Oleh karena itu, pelaksanaan integrasi aplikasi secara online memerlukan perubahan secara prosedur.
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Pemkot Metro, Fachruddin menyampaikan BPHTP online adalah sebuah layanan berbasis web yang dapat diakses melalui komputer maupun smartphone.
“Akses digital ini diharapkan dapat memudahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan pelayanan BPHTP,” jelasnya.
Sementara, lanjut dia, evaluasi Raperda akan melalui sejumlah tahapan. “Tahapan-tahapan ini akan disampaikan kepada DPRD, yang kemudian akan dilampirkan ke Provinsi. Selanjutnya provinsi akan menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk dievaluasi,” pungkasnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com