Sosialisasi Perda, Imron Tampung Aspirasi Warga Penyangga Hutan

Tanggal 19 Jun 2021 - Laporan - 526 Views
Anggota DPRD Lampung Ali Imron, Kepala Desa Brajaluhur Supratikno, Camat Brajaselebah Dadang Suwitno.

MOMENTUM, Brajaselebah--Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron menyambut baik aspirasi masyarakat Brajaluhur, Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timur.

Aspirasi itu disampaikan saat sesi tanya jawab pada Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung di Brajaluhur, Sabtu 19 Juni 2021.

Tokoh masyarakat Brajaluhur yang menyampaikan aspirasi antara lain, Supratikno (kepala desa), Markasi (Ketua Badan Permusyawaratan Desa), dan Joko (Ketua Karang Taruna).

Pada kesempatan itu, Markasi mengungkapkan tentang Desa Brajaluhur yang letaknya berbatasan dengan hutan kawasan Waykambas atau menjadi desa penyangga hutan.


Kehidupan perekonomian masyarakat di daerah  penyangga hutan, kata dia, tergolong miskin. Sehingga mereka masuk hutan mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Markasi meminta pemerintah memberikan solusi agar kehidupan perekonomian masyarakat penyangga hutan di desanya tercukupi. Sehingga mereka tidak lagi mencari penghasilan ke hutan. 

Dia mencontohkan, pada masa silam, ada bantuan begulir ternak sapi dari pemerintah. Dua ekor anak sapi menjadi hak penerima bantuan. Selanjutnya, induknya digulirkan kepada warga lain.

Sementara Ketua Karangtaruna Brajaluhur, Joko meminta pemeirntah dapat membantu mereka mengembangkan usaha ternak bebek. 

Selain hasilnya untuk kepentingan Karang Taruna, kata dia, para pemuda juga bisa berlahir berwirausaha.

Menggapi aspirasi itu, Ali Imron menyatakan akan menyampaikan kepada pemerintah provinsi. "Silakan buat proposalnya. Bikin yang sederhana saja, gak usah rumit-rumit. Nanti saya sampaikan kepada instansi terkait," katanya.

Menurut Anggota Komisi V DPRD Lampung, ada sisi manfaat dampak pandemi Covid-19. Saat ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membantu perekonomian masyarakat desa mengembangkan berbagai usaha kecil, seperti peternakan dan perikanan.

Sementara Camat Brajaselebah, Dadang Suwitno, menyampaikan tentang Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Rembuk Desa dan Kelurahan.

Dia mengingat masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah atau rembuk desa. Jangan biarkan konflik membesar karena akan merugikan semua pihak.

"Sekecil apa pun konflik yang terjadi di masyarakat, selesaikan melalui musyawarah," katanya. Jika konfliknya rumit, dia minta masyarakat memanfaatkan lembaga rembuk desa yang melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa. (*)

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Soal SGC, Begini Kata Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Umar Ahma ...


Pilkada Lamteng, Ardito Wijaya-Abdullah Suraj ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bakal Calon Bupati Lampung Tengah dr. H. A ...


Arinal Djunaidi Hadiri Rakornas PAN 2024 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah bakal calon kepala daerah (calo ...


Ikut Uji Kelayakan Bacawagub di PDI Perjuanga ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com