Perda Nomor: 2 Tahun 2016 Jadi Dilema DPMPTSP Lampura

Tanggal 20 Sep 2017 - Laporan - 1071 Views
Salah satu toko modern di Kabupaten Lampung Utara

Harianmomentum--Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Nomor: 2 tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, ternyata menjadi dilema bagi  jajaran dinas penanaman modal pelayan terpadu satu pintu (DPMPTSP) setempat.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampura Sri Mulyana mengatakan salah satu prioritas program kerja dinas tersebut mempermudah masuknya investor ke kabupaten setempat. 


Sebaliknya, Perda Nomor: 2 Tahun 2016, justru memperketat dan membatasi masuknya investor ( Toko Modern). Padahal, lanjut dia, keberadaan toko modern  merupakan salah satu bentuk penanaman investasi.


“Sebenarnya perda tersebut tidak ada masalah. Kami tidak pernah memberikan izin berdirinya usaha sejenis setelah perda itu diundangkan. Nah, masalahnya dalam perda yang telah diundangkan itu mengatur jumlah dan letak toko modern. Ini yang sebenarnya menjadi dilema," kata Sri Mulyana pada harianmomentum, Rabu (20/9).


Menurut dia, DPMPTSP juga sudah mensosialisasikan pemberlakukan perda tersebut kepada pemilik usaha toko modern. 


"Pada intinya mereka (pemilik toko modern) bisa memakluminya, tetapi mereka minta solusi yang terbaik. Ini-lah yang menjadi dasar kita untuk membahas lebih lanjut tentang win-win solutionnya,"  terangnya.


Dia melanjutkan, akan mencoba menyampaikan persoalan itu kepada pimpinan agar  segera dibahas. "Perda itu inisiatif DPRD yang disepakati bersama  eksekutif. Meski begitu, i jika memang ada kemungkinan untukdirevisi, kenapa tidak," harapnya.


Dia menjelaskan, dalam perda itu diatur pembatasan jumlah toko modern, maksimal dua di setiap kecamatan dengan ketentuan jarak antar toko minimal 700 meter. Kemudian, tidak dekat dengan lokasi pasar tradisional.


"Untuk masa izin yang habis tahun 2018, secara otomatis tidak akan diperpanjanga. Pastinya sesuai perda itu, tidak akan ada lagi penambahan toko modern malah bisa jadi ada pengurangan," jelasnya.


Pantauan di lapangan, saat ini jumlah toko modern di Kabupaten Lampura telah melebihi batas maksimal yang diatur dalam Perda Nomor:2 Tahun 2017. Bahkan, letak dan jarak antar toko pun berdekatan, termasuk dengan pasar tradisional. (ysn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sheraton Lampung Hadirkan Konsep 'All Inclusi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sheraton Lampung Hotel merupakan satu-sa ...


50 Pembatik Lampung Mengikuti Sertifikasi Kom ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 50 orang pembatik mengikuti Ser ...


Dukung Transisi Energi, Pertagas Jalin Kerja ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Pertamina ...


Paca Idulfitri, PLN Nusantara Power Pastikan ...

MOMENTUM, Tarahan -- PLN Nusantara Power (PLN NP) memastikan selu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com